Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin melakukan penagihan surat paksa kepada objek pajak restoran yang menunggak pajak di Jakarta, Selasa (4/12). Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penagihan aktif melalui surat paksa penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih terus menunggak pajak.