Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA I Formulasi Tarif Royalti Harus Perhitungkan Dampak Sosial dan Lingkungan

Tunda Pembahasan RUU Minerba

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR diminta menunda pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (minerba) hingga pemilihan umum (pemilu) mendatang agar rancangan legislasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Permintaan itu disampaikan mengingat adanya gejala yang inkonstitutional di balik pembahasan RUU Minerba.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, berharap dalam UU Minerba yang baru kelak, aspek penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 dan pengelolaan SDA Minerba oleh BUMN dan BUMD, harus diatur dengan tegas dan komprehensif. "Dengan demikian, aset SDA milik negara akan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat," tegasnya di Jakarta, Senin (11/2).

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara. Berbagai aspek strategis seperti kedaulatan negara, pembangunan keberlanjutan, optimalisasi pendapatan, ketahanan energi dan kelestarian lingkungan perlu terakomodasi.

RUU Minerba diusulkan agar memuat ketentuan lebih rinci tentang peran pengelolaan BUMN, pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top