Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA I Formulasi Tarif Royalti Harus Perhitungkan Dampak Sosial dan Lingkungan

Tunda Pembahasan RUU Minerba

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR diminta menunda pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (minerba) hingga pemilihan umum (pemilu) mendatang agar rancangan legislasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Permintaan itu disampaikan mengingat adanya gejala yang inkonstitutional di balik pembahasan RUU Minerba.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, berharap dalam UU Minerba yang baru kelak, aspek penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 dan pengelolaan SDA Minerba oleh BUMN dan BUMD, harus diatur dengan tegas dan komprehensif. "Dengan demikian, aset SDA milik negara akan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat," tegasnya di Jakarta, Senin (11/2).

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara. Berbagai aspek strategis seperti kedaulatan negara, pembangunan keberlanjutan, optimalisasi pendapatan, ketahanan energi dan kelestarian lingkungan perlu terakomodasi.

Baca Juga :
Suplai Bahan Baku

RUU Minerba diusulkan agar memuat ketentuan lebih rinci tentang peran pengelolaan BUMN, pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.

Dalam usulannya, IRESS meminta formulasi tarif royalti memperhitungkan penebusan kerugian sosial dan lingkungan. Perlu diberlakukan tarif yang tereskalasi berdasarkan produksi atau profit, termasuk pemberlakuan windfall profit tax yang diterapkan pada harga mineral mencapai level tertentu.

Kewajiban divestasi dan ketentuan-ketentuan detail harus disertakan dalam revisi UU Minerba yang baru. Dalam proses divestasi perlu dijamin penguasaan melalui manajemen oleh BUMN terhadap kontrak-kontrak yang dikuasai asing. Kemudian, diperlukan regulasi yang memuat penguatan peran kelembagaan BUMN dan BUMD pasca proses divestasi.

Pengalihan IUP dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP operasi produksi, harus diarahkan agar perusahaan asing melakukan divestasi kepemilikan saham mayoritas setelah tahun ke-10 masa operasi/produksi.

Badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi saham dimulai dalam jangka 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan.

Landasan Hukum

Terkait divestasi, Pengamat Energi, Cesri Yusri Usman meragukan legalitas pembelian saham PT Freeport Indonesia (PT FI) oleh Pemerintah. Pasalnya, meskipun Inalum berhasil menguasai mayoritas saham PT FI , tetapi posisi Komisaris Utama dan Direktur Utama ditempati dan dikuasai oleh Freeport sehingga biaya 3,5 miliar dollar AS dan 350 juta dollar AS yang dikeluarkan PT Inalum untuk invetasi tambang bawah tanah terkesan sia-sia.

Persoalan ini menguat seiring dengan banyak fakta lainnya yang baru terungkap. Intinya meragukan keberadaan PI Rio Tinto di dalam struktur saham milik Freeport Mc Moran sebanyak 90,64 persen dan saham milik pemerintah hanya 9,36 persen di dalam PTFI dan saham Bakrie di dalam PT Indocover Investama 9,36 persen telah dibeli FCX pada 2002 dari PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hasan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top