Iklim Investasi | Pencabutan IUP Bermasalah sejak Awal
Tumpang Tindih Satgas Rusak Ekosistem Pertambangan
Foto : ISTIMEWA
Wewenang Pencabutan
Dia menegaskan wewenang pencabutan dan lelang wilayah tambang semestinya menjadi domain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Hanya saja, belakangan Jokowi menerbitkan Perpres untuk menjadi dasar hukum bagi Bahlil mengambil wewenang Arifin tersebut. Namun, Melky menilai Perpres itu masih tidak kuat pengaturannya.
Sementara itu, Menteri Bahlil membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). "Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," jelas Bahlil.
Baca Juga :
Tarif Listrik Tetap Jelang Idul Fitri
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya