Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tertib Adminduk

Tugas di Luar Jakarta, NIK Tak Dinonaktifkan

Foto : ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu

Petugas Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di SMA Negeri 69 Pulau Pramuka, ­Kepulauan Seribu Utara, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menerbitkan tata cara mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan. "Untuk mengaktifkan kembali tidak terlalu lama. Verifikasi satu hari dan mengajukan ke disdukcapil," kata Budi Awaluddin.

Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK, masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil kelurahan. Setelah itu, petugas memverifikasi berkas dan memvalidasi. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan dengan berkoordinasi suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali. Adapun jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top