Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tertib Adminduk

Tugas di Luar Jakarta, NIK Tak Dinonaktifkan

Foto : ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu

Petugas Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di SMA Negeri 69 Pulau Pramuka, ­Kepulauan Seribu Utara, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang sedang bekerja, sekolah, atau kuliah di luar kota dan luar negeri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan dinonaktifkan.

"Mereka yang dalam kondisi sedang sekolah atau bekerja di luar Jakarta, tidak dinonaktifkan. Sebab, mereka memang warga DKI, tapi sedang bertugas, baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa (9/5).

Budi menyebutkan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut tidak dinonaktifkan karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP. "Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama rumah dan keluarganya masih di situ, tidak nonaktifkan," kata Budi.

Lebih jauh, Budi mengatakan warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara. "Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs, masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, bisa melapor ke RT/RW," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menerbitkan tata cara mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan. "Untuk mengaktifkan kembali tidak terlalu lama. Verifikasi satu hari dan mengajukan ke disdukcapil," kata Budi Awaluddin.

Adapun tata cara pengaktifan kembali NIK, masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil kelurahan. Setelah itu, petugas memverifikasi berkas dan memvalidasi. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan dengan berkoordinasi suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali. Adapun jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top