Trump Kembali Tetapkan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Donald Trump menghadiri parade kepresidenannya di Capital One Arena di Washington, D.C., pada 20 Januari 2025.
Foto: ANTARA/Xinhua/Wu XiaolingWashington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (22/1) menandatangani perintah eksekutif untuk kembali menetapkan Houthi, kelompok militan yang berbasis di Yaman, sebagai "Organisasi Teroris Asing" (Foreign Terrorist Organization/FTO).
Menurut sebuah lembar fakta yang dirilis Gedung Putih, perintah eksekutif Trump tersebut membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Joe Biden empat tahun lalu, yang menghapus Houthi dari daftar FTO, sekaligus mengembalikan keputusan Trump yang dikeluarkan pada akhir masa jabatan pertamanya.
"Sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan Biden yang lemah, Houthi menembaki kapal perang Angkatan Laut AS puluhan kali, melancarkan banyak serangan terhadap infrastruktur sipil di negara-negara mitra, dan menyerang kapal-kapal komersial yang melintasi Bab al-Mandeb lebih dari 100 kali," papar Gedung Putih dalam lembar fakta tersebut.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Rabu itu memerintahkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio untuk memberikan rekomendasi agar penetapan tersebut mulai berlaku dalam waktu 30 hari.
Menyusul penetapan tersebut, Trump akan mengarahkan Badan Pembangunan Internasional AS (U.S. Agency for International Development/USAID), setelah menyelesaikan tinjauan, "untuk mengakhiri hubungannya dengan entitas-entitas yang memberikan pembayaran kepada Houthi, atau yang menentang upaya internasional untuk melawan Houthi sambil menutup mata terhadap terorisme dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Houthi."
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 4 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- 5 Terus Dikebut Pembangunannya, Pembiayaan IKN Skema KPBU Capai Rp60,93 Triliun