Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Trump Diperintahkan Bayar $83 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Foto : ABC News

Mantan Presiden AS Donald Trump.

A   A   A   Pengaturan Font

NEW YORK - Juri pengadilan federal AS pada Jumat (27/1) memerintahkan Donald Trump membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dollar AS kepada seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dibuatnya ketika menjabat sebagai presiden AS pada 2019.

Putusan ini terkait klaim tuduhan pelecehan seksual pada tahun 1990-an.

Mengutip Kyodo, calon presiden berusia 77 tahun dari Partai Republik itu menyebut keputusan juri "benar-benar konyol" dan mengatakan akan mengajukan banding.

Kolumnis, Jean Carroll, mengklaim dalam memoar tahun 2019 dab dalam berbagai kesempatan, bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong demi menjual bukunya.

Pihak Carroll menuntut Trump membayar setidaknya 24 juta dollar sebagai ganti rugi, dengan mengatakan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.

Juri, pada hari Jumat, memberikan kompensasi 18,3 juta dollar dan ganti rugi 65 juta dollar.

Trump diperintahkan untuk membayar 5 juta dollar pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Mantan presiden itu menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top