Rabu, 25 Des 2024, 14:14 WIB

Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam

Presiden terpilih Donald Trump berpidato di AmericaFest, Minggu, 22 Desember 2024, di Phoenix.

Foto: AP/Rick Scuteri

NEW YORK - Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan akan mengarahkan Departemen Kehakimannya untuk "secara aktif menjalankan" hukuman mati guna melindungi warga Amerika dari "pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam" saat ia menjabat pada tanggal 20 Januari.

Pernyataan Trump di platform media sosialnya Truth Social pada hari Selasa (25/12) merupakan respons terhadap pengumuman Presiden Joe Biden pada hari Senin (24/12) bahwa ia telah meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi hukuman mati, dengan mengubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

"Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menjalankan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari para pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata Trump.

Trump memulai kembali eksekusi federal selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021 setelah jeda hampir 20 tahun.

Biden, yang mencalonkan diri sebagai presiden yang menentang hukuman mati, menunda eksekusi federal saat ia menjabat pada Januari 2021.

Tidak seperti perintah eksekutif, keputusan grasi tidak dapat dibatalkan oleh penerus presiden, meskipun hukuman mati dapat diupayakan lebih agresif dalam kasus-kasus di masa mendatang.

Tim transisi Trump pada hari Senin mengecam keputusan Biden, menyebutnya menjijikkan dan lebih memihak narapidana termasuk "salah satu pembunuh terburuk di dunia."

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Tag Terkait:

Bagikan: