Trotoar Itu untuk Pejalan Kaki
Foto: istimewaPedagang Kaki Lima (PKL) mulai menjamur lagi di Ibu Kota. Mereka mulai mengokupasi trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Padahal, Peraturan Daerah no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur agar trotoar steril dari PKL.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno menganggap PKL di trotoar merupakan diskrei. Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal itu, reporter Koran Jakarta menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, di Jakarta, kemarin. Berikut petikannya:
Wakil Gubernur mengizinkan PKL menempati trotoar Jalan Sunan Ampel, tindakan Anda seperti apa?
Ya kalau memang sudah kebijakan, saya akan konfirmasi lagi dengan (Dinas) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagaimana teknis pelaksanaannya ya.
Bukannya itu melanggar Perda Ketertiban Umum?
Kemarin bapak (Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno) mengatakan akan akan menegakkan Perda Ketertiban Umum. Pembinaan ketentraman, ketertiban kan Gubernur dan Wagub. kan pembinanya beliau. Ya saya saya menjalankan peintdah dia.
Jadi, Anda akan mengikuti arahan Wagub walau melanggar Perda?
Ya, kita akan pelajari di lapangan kalau memang memungkinkan. Saya akan koordinasikan ke UMKM, apakah memungkinkan atau tidak. saya akan koordinasia dengan dinas lain.
Meski demikian tetap pada pendirian saya,,bahwa trotoar hanya diperuntukan bgi pejalan kaki. Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 20107, tentang Ketertiban Umum, PKL yang berdagang di trotoar jelasan melanggar.
Walaupun masih ada space untuk pejalan kaki, apakah PKL tetap tidak diperkenankan?
Ya tadi saya kan bilang, saya akan bilang UMKM. Kalau itu fleksibel , ya silakan UMKM. Itu pembinaan PKL bukan tugas saya.
Sesuai dengan SOP, tugas saya adalah menegakkan aturan atau penjag Perda. Sesuai denganPerda semua aa mekaismen. Pedagang Kaku Lima itu kan ada namanya lokasi binaan (Lokbin), lokasi terjadwal, ada Pergubnya.
Apakah Anda ada rencana melakukan penertiban?
Saya tetao akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan. Kalau sepanjang jalan melanggar aturan atau Perda maka tegakkan aturan. itu saja. Aturan tetap tegak sesuai Perda.
P-5