Triwulan I-2021, KKP Tangkap 53 Kapal Pencuri Ikan
Ilustrasi - Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengamankan kapal ikan yang melanggar regulasi.
"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Antam Novambar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.
Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
Berdasarkan data KKP, Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM Kandang Jaya (63 GT), KM Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya