![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Transportasi 'Online'
Foto: ISTIMEWATeknologi telah mengubah berbagai sendi kehidupan, tak terkecuali bidang transportasi. Perubahan bukan saja pola menggunakan transportasi, tetapi juga kebiasaan dan gaya hidup pengguna, pengemudi, serta pengelola. Perubahan sangat signifikan adalah angkutan berbasis internet (daring) yang secara resmi disebut Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Masyarakat mengenal pengelola GoJek, Grab, dan Uber. Perkembangan transportasi berbasis aplikasi mulai dikenal tahun 2015 dan terus berkembang di masyarakat perkotana kota-kota besar. Ketiga operator transportasi tadi (yang sesungguhnya adalah operator aplikasi) juga telah mengembangkan berbagai layanan, bukan hanya penumpang.
Mereka merambah pengiriman barang, pemesanan makanan, pembersihan rumah, hingga pesanan pijat. Bersamaan semakin berkembangnya transportasi berbasis online, layanan transportasi umum tradisional muncul protes, gesekan hingga aksi demo yang menimbulkan kerusakan. Transportasi nonaplikasi bukan saja tersaingi, tetapi perlahan mulai ditinggalkan pelanggan.
Kemudahan, transparansi, dan fleksibilitas menjadi dasar masyarakat beralih ke transportasi aplikasi. Pemerintah agak telat mengantisipasi perkembangan pesat transportasi baru ini. Pada April 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai payung hukum usaha angkutan online.
Dalam proses sosialisasi peraturan tersebut muncul berbagai protes karena dinilai tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat. Lalu ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Dalam implementasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan menggunakan masa transisi. Regulasi terakhir ini digugat beberapa pengemudi transportasi online.
Gugatan mereka dikabulkan dan MA pada Juni lalu membatalkan 14 poin Peraturan Menteri 26 Tahun 2017. Menurut MA, peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak demokratis karena tak melibatkan banyak pihak. Kemenhub pun menghargai keputusan MA dan berupaya agar ada payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi.
Lalu, Kamis (19/10) lalu, pemerintah pun kembali mengeluarkan revisi peraturan sebelumnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi baru ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi. Namun demikian peraturan yang memuat 19 poin itu berpotensi digugat kembali karena sejumlah rambu dinilai menghambat transportasi online dan soal tarif menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kaitan ini kita menyambut langkah pemerintah yang terus memantau dan memperbarui regulasi. Namun, hendaknya regulasi disusun dengan matang dan minta masukan semua pihak. Sebab era sekarang masyarakat sangat bergantung pada kemajuan teknologi informasi, khususnya aplikasi transportasi untuk memperlancar mobilitas sehari-hari.
Perubahan, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan proses transformasi angkutan yang kini mau tidak mau harus diakomodasi pemerintah. Fungsi pemerintah lebih pada menjaga keseimbangan persaingan antarpengelola. Peraturan yang merugikan pengelola dan konsumen pasti akan digugat. Maka, dalam sosialisasi peraturan revisian, pemerintah harus terbuka dan menerima masukan berbagai pihak.
Diperkirakan perkembangan transportasi berbasis aplikasi akan semakin masif karena inovasi dan tarif kepada konsumen. Sebaliknya, transportasi tradisional jika tidak berubah dan tidak inovasi, akan ditinggalkan konsumen. Karena itu mindset para penyelenggara pemerintahan di Kementerian Perhubungan juga harus berubah.
Sekarang era baru, era internet dan semakin mudah dengan berbagai aplikasi, termasuk transportasi publik. Jadi, mari menyikapi perkembangan dengan bijaksana.
Penulis: Arip, CS Koran Jakarta, Dika, Dimas Prasetyo, Dio, Fathrun, Gembong, Hamdan Maulana, Hayyitita, HRD, Ichsan Audit, Ikn, Josephine, Kelly, Khoirunnisa, Koran Jakarta, Leni, Lukman, Mahaga, Monic, Nikko Fe, Opik, Rabiatul Adawiyah, Rizky, Rohmad, Sujar, Tedy, User_test_2, Wahyu Winoto, Wawan, Zaky
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pulau Tabuhan, Surga Mungil di Selat Bali
- 2 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 3 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 4 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 5 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah BanjarmasinÂ