TPS di Daerah Bencana Digabung
Untuk memudahkan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara, maka wilayah yang terdampak gempa, TPS-nya akan digabung
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memindahkan TPS di daerah terdampak bencana alam tsunami Selat Sunda yang mengempas sebagian pesisir Banten dan Lampung. Hal ini dimungkinkan terjadi di tiap daerah yang daerahnya hancur dilanda bencana alam.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (24/12). Menurut Wahyu, opsi memindahkan TPS atau pengelompokan ulang TPS (regrouping) dimungkinkan terjadi di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, atau wilayah lainnya yang terkena dampak bencana.
"Kalau pemindahan TPS itu kemungkinan ada, karena itu kawasan berdampak bencana yang sebelumnya direncanakan ada TPS di situ. Tapi karena tidak memungkinkan maka di-regrouping atau dipindah," katanya.
Wahyu mengatakan, pemindahan TPS biasa dilakukan KPU kepada daerah-daerah yang hancur akibat bencana alam, seperti sebelumnya di Palu, Sigi dan Donggala serta beberapa daerah lain. Namun ia memastikan, terkait pemeliharaan data pemilih itu berlangsung secara alamiah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya