Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Vaksinasi Didenda Rp100.000

Foto : antara

ilustrasi vaksin

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan diakhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N.Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin (11/1).

Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 1 juta rupiah bagi korporasi atau lembaga," katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus korona dapat dikendalikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top