Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tolak Vaksinasi Didenda Rp100.000

Foto : antara

ilustrasi vaksin

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan diakhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N.Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin (11/1).

Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah untuk perorangan dan 1 juta rupiah bagi korporasi atau lembaga," katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut agar penyebaran virus korona dapat dikendalikan.

"Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin," katanya.

Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum. "Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," ucapnya.

Dia menyatakan bahwa penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.

"Dalam penegakannya nanti, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.

Lokasi Vaksinasi

Sementara itu, Pemkot Bekasi menyiapkan sedikitnya 91 lokasi vaksinasi sebagai tempat pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada belasan ribu tenaga medis penerima vaksin tahap pertama di wilayahnya.

"Kita masih menunggu distribusi vaksin, setelah kita terima kemudian akan kita sebarluaskan melalui unit-unit kesehatan yang ada," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin.

Alamsyah mengatakan pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di sejumlah fasilitas kesehatan yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. "Kami sudah menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi Covid-19," katanya.

Di lokasi-lokasi itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

"Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya," ucapnya.

Dia menyebut vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi direncanakan dilakukan kepada 12.234 orang tenaga kesehatan.

"Sasaran awalnya kepada 12.234 tenaga medis yang sudah disetujui pemerintah pusat melalui Pemprov Jawa Barat," katanya. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top