Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Global

Tokyo Status Darurat Korona hingga 7 Februari

Foto : KIYOSHI OTA/AFP

Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, menetapkan status darurat korona selama sebulan, mulai Jumat (8/1) hingga 7 Februari di Tokyo dan tiga prefektur lain. Pemberlakuan status darurat ini dikeluarkan setelah kasus penularan virus korona mencapai rekor baru di Ibu Kota Tokyo yakni 2.400 kasus baru.

"Penyebaran cepat virus korona baru secara nasional dikhawatirkan berdampak besar pada kehidupan masyarakat dan perekonomian. Berdasarkan itu, kami mengeluarkan keadaan darurat," kata Suga pada pertemuan satgas virus pemerintah, Kamis (7/1).

Status darurat korona diberlakukan di Tokyo dan tiga prefektur lain, yakni Siatama, Kanagawa, dan Chiba yang berimbas pada sekitar 30 persen populasi Jepang.

Pengetatan aturan kali ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di kelab malam dan restoran, yang selama ini menjadi tempat dengan risiko tertinggi transmisi virus korona. Seluruh restoran dan bar hanya dibolehkan buka hingga pukul 8 malam.

Pembatasan ini akan menyasar sejumlah bisnis, seperti restoran dan bar, dengan larangan menjual alkohol setelah pukul 19.00 dan jam operasional yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top