Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap di Basarnas -- Proses Peradilan Kabasarnas Akan Dilakukan Terbuka

TNI Siap Dievaluasi terkait Pengisian Jabatan Publik

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto. Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Namun, pada hari Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Panglima TNI juga mengungkapkan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan dilaksanakan terbuka. "Proses peradilannya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," kata Yudo Margono.

Tidak Akan Lindungi

Panglima menegaskan TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya, kemarin kan sudah diserahkan ke kita untuk dilaksanakan penyidikan," tegas Panglima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top