Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap di Basarnas -- Proses Peradilan Kabasarnas Akan Dilakukan Terbuka

TNI Siap Dievaluasi terkait Pengisian Jabatan Publik

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (2/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan lembaga yang dipimpinnya siap untuk dievaluasi terkait perwira aktif TNI aktif yang ditempatkan di berbagai jabatan sipil.

"Saya belum dipanggil, tentunya siap untuk dilaksanakan evaluasi, kalau itu memang yang terbaik melaksanakan evaluasi," kata Yudo Margono di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (2/8).

Pada hari Senin (31/7), Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga setelah penetapan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.

Presiden Jokowi menyebut semuanya akan dievaluasi karena pemerintah tidak mau lagi di posisi-posisi yang sangat penting terjadi penyelewengan. "Ya, nanti dengan adanya kasus seperti ini akan dievaluasi, pasti semua hal yang selalu terjadi seperti ini harus dievaluasi," tambah Yudo.

KPK pada hari Rabu (26/7) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar 88,3 miliar rupiah dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto. Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Namun, pada hari Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Panglima TNI juga mengungkapkan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi akan dilaksanakan terbuka. "Proses peradilannya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," kata Yudo Margono.

Tidak Akan Lindungi

Panglima menegaskan TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya, kemarin kan sudah diserahkan ke kita untuk dilaksanakan penyidikan," tegas Panglima.

Dengan kejadian tersebut, Yudo menyebut juga akan melakukan evaluasi dalam kerja Inspektorat TNI. "Ya dievaluasi, tentunya akan jadi evaluasi kita bersama," tambah Yudo.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top