TNI-Polri Hanya Bisa Isi Jabatan ASN Eselon I dan Pemerintah Pusat
Foto : dpr.go.id
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Diketahui terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Baca Juga :
Pemindahan ASN ke IKN Bertahap hingga 2029
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya