
Tiongkok Tuntut 1.597 Pencemar Lingkungan
Pencemaran Lingkungan | Seorang ilmuwan Tiongkok sedang mengumpulkan sampel air di wilayah Sanjiangyuan di Provinsi Qinghai pada 22 Juli lalu. Pada Senin (5/8), otoritas hukum Tiongkok sepanjang tahun ini telah menuntut 1.597 orang dalam 668 kasus atas dakwaan tindak kejahatan pencemaran lingkungan.
Foto: Wu Zhizun/XinhuaBEIJING - Badan-badan kejaksaan Tiongkok dari Januari hingga Juni tahun ini, telah menuntut 1.597 orang dalam 668 kasus atas dakwaan tindak kejahatan pencemaran lingkungan.
"Badan-badan kejaksaan itu menganut filosofi yang berpusat pada rakyat dalam menangani kasus-kasus terkait, dan mengadopsi pendekatan yang tegas dalam menghukum tindak kejahatan semacam itu," ungkap Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/8).
Pernyataan itu menuturkan bahwa upaya-upaya kejaksaan lebih berfokus pada restorasi dan pemulihan dalam kasus-kasus terkait, yang membantu memperkuat sistem tata kelola lingkungan dan kualitas lingkungan ekologis. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang cukup besar di sektor ini, ungkap pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, pernyataan itu menyebutkan bahwa sejumlah badan layanan pihak ketiga tertentu di sektor ini turut membantu dalam penyembunyian fakta-fakta pelanggaran.
Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok menyoroti bahwa semua pihak terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan, dan mereka yang melakukan tindak kejahatan terkait pencemaran lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Badan tersebut juga mengimbau kepada perusahaan dan warga agar menerapkan pendekatan ramah lingkungan pada produksi dan gaya hidup, serta menghentikan, mengungkap, atau melaporkan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan secara tepat waktu. SB/Ant/Xinhua/I-1
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Perluas Jangkauan, Manulife Indonesia Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri di PIK
- 3 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 4 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 5 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker