Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Narkoba

Tio Pakusadewo Divonis Sembilan Bulan Penjara

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Jalani Sidang I Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan menyatakan Tio Pakusadewo bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan divonis sembilan bulan penjara.

"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan, (ketok palu)," kata Hakim Asiadi ke Tio Pakusadewo yang saat itu tampak berdiri mendengar pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis.

"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," tambahnya.

Putusan majelis hakim ini disambut gembira dan lega oleh kerabat dan kawan dari Tio Pakusadewo, "terima kasih pak Hakim!" Pasca pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top