Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN

Foto : ANTARA/Firman

Bawaslu Kalsel menggelar rakor pencegahan dan pengawasan netralitas ASN yang dihadiri Iip Ilham Firman selaku Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) terus meningkatkan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, melalui sinergi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kami intensif melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemda untuk melakukan pengawasan netralitas ASN," kata anggota Bawaslu Kalsel Des Rizal di Banjarmasin, Jumat.

Tak hanya di tingkat provinsi, Rizal berharap di level kabupaten dan kota juga melakukan hal serupa agar pengawasan terhadap netralitas ASN dapat ditingkatkan.

"Prinsipnya kita ingin pemilu berjalan lebih baik tanpa dinodai adanya ASN yang tidak netral," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Rizal, pentingnya semua pihak dapat turut mengawasi gerak-gerik ASN, termasuk di media sosial jika terindikasi tidak netral terkait pemilu.

Sebelumnya,Bawaslu Kalsel telah melaksanakan rapat koordinasi pencegahan dan pengawasan netralitas ASN yang dihadiri Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan,Iip Ilham Firman.

Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN itu menyampaikan dalam hal etika terhadap diri sendiri, ASN wajib menghindari konflik kepentingan.

Oleh karena itu, merekadilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa ASN itu pelayan publik, ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

"Kalau tidak netral, fungsi itu tidak bisa berjalan," jelasnya.

Terhadap ASN yang terbukti melanggar, Ilham memastikan ada hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top