Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 10 Jan 2025, 01:05 WIB

Tingkatkan Layanan Insentif Demi Menaikkan Pendapatan

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA – Berbagai cara terus dilakukan Pemprov Jakarta untuk mempertinggi pendapatan daerah. Salah satu yang dipercaya mampu meningkatkan pendapatan adalah penerapan kebijakan insentif fiskal. “Pemprov Jakarta telah menerapkan insentif pajak Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dan dapat menaikkan pengelolaan pendapatan daerah,” jelas Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Dia mengatakan ini saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, Kamis (9/1). Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB. Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan BPHTB. Selain itu, ada Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilai Tertentu (2 miliar). Ada beberapa ketentuan lagi.

Teguh berharap, kebijakan insentif fiskal meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Sebab, kebijakan insentif pajak daerah bertujuan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB.

Lebih jauh Teguh juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pembinaan untuk para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

Tim Kejati

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya menambahkan, kegiatan pembinaan tersebut merupakan suatu kegiatan dari tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta untuk mencermati dinamika dalam tata kelola pendapatan daerah Jakarta. Menurut Patris, tata kelola pendapatan daerah diperlukan sebagai bagian dari penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran uang negara.

Jadi, dalam penegakan hukum, lajut Patris, terutama pemberantasan korupsi, adalah bagian dari penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran uang negara. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran yang terjadi saat proses pendapatan dari uang negara lain, maupun uang daerah. Maka, perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah.

Menurut Patris, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas. Tujuannya, terutama untuk kegiatan pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT Jakarta. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk mengoptimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah.

Hal ini, khususnya yang berkaitan dengan biaya perolehan atas tanah dan bangunan Provinsi Jakarta. Lebih jauh diungkapkan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.

Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan dalam pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum tingkat provinsi. Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi sosialisasi aturan-aturan mengenai jabatan PPAT. Selain itu, juga peraturan yang berhubungan dengan jabatan, serta pemberian sanksi kepada PPAT yang melanggar.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun lalu mencapai 44,46 triliun. Ini masih dibawah target Jakarta 44,98 triliun. Pencapaian tersebut setara dengan 98,85 persen dari target.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.