Tingkatkan Kualitas SDM, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Foto: Dok. Humas Ditjen HubdatJAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyelenggara Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Dalam sambutannya, Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyampaikan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan fondasi utama dalam menjalankan aktivitas maritim yang kompleks dan beragam.
“Mengingat masih sering terjadi peristiwa kecelakaan kapal, tidak terkecuali pada angkutan SDP seperti kapal terbakar, kapal kandas, kapal tubrukan bahkan kapal tenggelam. Maka pentingnya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan terutama yang berwenang melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal,” tutur Lilik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).
Hal ini sejalan dengan mandat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya untuk mencari keterangan dan bukti awal atas suatu kejadian kecelakaan kapal.
Lilik menambahkan, sosialisasi tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sangat relevan dan krusial untuk terus ditingkatkan. Adapun yang harus diperhatikan dalam setiap pemeriksaan kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi.
Dalam hal ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memperdalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal mulai dari diterimanya informasi kecelakaan kapal sampai tersusunnya Berita Acara Pendahuluan Pemeriksaan Kecelakaan kapal. Selain itu juga mengetahui mekanisme pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran jika ditemukan dugaan kelalaian standar profesi kepelautan serta dilanjutkan kepada PPNS jika ditemukan dugaan tidak pidana pelayaran atau dilanjutkan kepada Penyidik Polri jika ada dugaan tindak pidana umum,” jelas Lilik.
Kemudian dalam laporannya Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional SDP, Capt. Bintang Novi melaporkan jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 70 orang peserta hadir fisik dan sebagian hadir secara daring yang terdiri dari perwakilan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP), seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan KSOPP Danau Toba.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Pertama di Dunia, Tiongkok Uji Terbang Pesawat Tempur Siluman Generasi Keenam
- Keunggulan Bom Luncur Rusia yang Berhasil Kalahkan Rudal Panggul AS
- Potensi Gelombang Tinggi Perairan Kepulauan Sulut
- Pelatih Bandung BJB Belum Puas dengan Performa Tim
- Gresik Petrokimia Menang Telak 3-0 atas Jakarta Pertamina Enduro