Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Kesadaran Publik, Ditjenbud Selenggarakan Jalan Kebudayaan

Foto : Istimewa

Aktor, model, penyanyi, dan sutradara Reza Rahadian menyampaikan pidatonya tentang kegiatan Jalan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Kamis (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebudayaan Indonesia yang tidak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

"Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional," ujar Hilmar dalam sambutannya pada Perayaan Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaa di Jakarta pada hari Kamis (21/6).

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).

"Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan," papar Hilmar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top