Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tingkatkan Kesadaran Publik, Ditjenbud Selenggarakan Jalan Kebudayaan

Foto : Istimewa

Aktor, model, penyanyi, dan sutradara Reza Rahadian menyampaikan pidatonya tentang kegiatan Jalan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Kamis (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebudayaan Indonesia yang tidak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

"Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional," ujar Hilmar dalam sambutannya pada Perayaan Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaa di Jakarta pada hari Kamis (21/6).

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).

"Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan," papar Hilmar.

Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada.

"Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan. Setelah disahkan pada tahun 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan," terangnya.

Program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency (IHA), dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator. Lebih jauh dari itu juga meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.

Dalam semangat merayakan tujuh tahun pemajuan kebudayaan di Indonesia, Ditjenbud menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan. Acara ini merupakan platform untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan.

"Acara Jalan Kebudayaan diharapkan memiliki mendorong partisipasi publik dalam memajukan kebudayaan, dan memastikan kesinambungan program-program pemerintah di masa depan," jelas Hilmar.

Acara diisi dengan pidato dari para penerima manfaat program dan tokoh-tokoh terkemuka di bidang seni dan budaya, seperti Reza Rahadian, Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa, dan Hardiansyah. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan oleh pertunjukan budaya yang menarik dari Boogie Papeda, Ranie Jambak, The Talkback Band, dan Teater Anak Sekolah Seni Tubaba.

Reza Rahadian, juga memberikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah. Ia sangat menghargai inisiatif Ditjenbud yang terus mendorong pemajuan kebudayaan. Langkah ini tidak hanya membantu para pelaku seni seperti saya, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.

"Jalan Kebudayaan 2024 menurut saya sangat signifikan untuk menggugah semangat masyarakat agar lebih menghargai dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia," ungkap Reza Rahadian.

Jalan Kebudayaan, setelah tujuh tahun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diberlakukan, diharapkan menjadi momentum untuk melihat kilas balik tindak lanjut amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 1982.

Pada akhir acara Jalan Kebudayaan, juga diluncurkan buku pedoman program kebudayaan yang menandai langkah penting dalam memastikan kesinambungan dan penguatan ekosistem kebudayan Indonesia. Program kebudayaan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Indonesia Bahagia seperti tercantum dalam Strategi Kebudayaan Nasional.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top