Tingkat Pengangguran Terbuka di Kalsel Turun Jadi 3,89 Persen
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar pembinaan dan sosialisasi pelaku usaha bagi penyandang disabilitas di Banjarmasin, Selasa (17/9/2024).
Foto: ANTARA/HO-Pemprov KalselBanjarmasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) mampu menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 3,89 persen pada Februari 2024, dari 4,31 persen periode Agustus 2023.
Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kalsel Hasnan Ash Shiddieqy menuturkan kondisi ketenagakerjaan di Kalsel masih sangat kompleks dengan ditandai ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
"Pemprov Kalsel berupaya menekan angka pengangguran melalui berbagai program," kata Hasnan di Banjarmasin, Selasa.
Hasnan menuturkan program tersebut, antara lain melaksanakan kegiatanjob fair, pembinaan dan koordinasi ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan mitra.
Kemudian, melaksanakan bimbingan teknis petugas antarkerja, pembinaan dan penguatan bursa kerja khusus (BKK), melaksanakan forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta pembinaan dan sosialisasi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Hasnan pun menyatakan Disnakertrans Provinsi Kalsel pun merespon fenomena jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas yang meningkat dan menjadi perhatian seluruh para mitra.
Disnakertrans Provinsi Kalsel membina dan sosialisasi para pelaku usaha penyandang disabilitas pada Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Hasnan mengungkapkan Disnakertrans Provinsi Kalsel juga mendorong dunia usaha untuk memperkerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Hasnan menambahkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut mengimbau seluruh peserta untuk dapat membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan guna optimalisasi pelayanan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Hal itu, menurut Hasnan, sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah pada bidang ketenagakerjaan.
- Baca Juga: DPR Siapkan UU Khusus soal Tekstil
- Baca Juga: Judi “Online” Masuk Tahap Bencana Sosial
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Ini Rute Khusus ke Lokasi Debat Ketiga Pilkada Jakarta pada Minggu
- Bentuk Generasi Muda Jakarta Siap Kerja, Pasangan RIDO Siapkan Program LAKSA
- Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
- Cagub DKI Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota Pada Debat Ketiga
- Keren, Kepulauan Seribu Promosikan Destinasi Wisata Melalui Aksi Jaga Lingkungan