Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Tindak Tegas, WNA Rusia yang Berada di Bali Dideportasi

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan (tengah) didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai memberikan keterangan pers terkait penindakan terhadap warga Rusia yang dideportasi karena menyalahi izin menjadi fotografer di Denpasar, Bali, Selasa (28/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal Moskow, Rusia ini merupakan komitmen kami menindak WNA yang melanggar aturan," kata Barron Ichsan.

WNA asal Rusia yang dideportasi tersebut telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Barron menjelaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

"Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Barron.

Dia mengimbau warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top