Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polres Bengkulu Utara Pecat Tiga Anggota Polisi Karena Narkoba

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana saat memimpin upacara pemecatan tiga oknum anggota polisi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bengkulu Utara - Tindak tegas, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota polisi di wilayah tersebut.

Ketiga oknum tersebut yaitu Bripka JF, Bripka DF dan Bripka BR dipecat karena menggunakan narkoba dan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan.

"Ketiga oknum yaitu Bripka JF dan Bripka DF mendapatkan Sanksi PTDH terkait dengan kasus tindak penyalahgunaan narkoba, sedangkan Bripka BR dikarenakan desersi atau tidak menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian dengan baik dikarenakan tidak pernah masuk kerja selama enam bulan berturut-turut," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Minggu.

Ia menyebutkan, ketiga oknum polisi tersebut dilakukan PTDH berdasarkan dari Keputusan Kapolda karena telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri.

Pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum yang dilakukan institusi kepolisian sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya Bengkulu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top