Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | BPOM Temukan 1,7 Juta Obat dan Kosmetik Ilegal

Tindak Tegas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal

Foto : ISTIMEWA

Ilustrasi Kosmetik ilegal

A   A   A   Pengaturan Font

"Data ini harus ditindaklanjuti dan jika ada kekosongan regulasi harus ditegakkan agar energi BPOM tidak habis hanya untuk penindakan di pasaran yang sifatnya penindakan di ujung. Sementara keran kebocoran tidak pernah ditutup," tegasnya.

BPOM masih temukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/ bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

Kandungan Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menuturkan, selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan bersifat karsinogenik yang berisiko menyebabkan kanker.

"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces (buah) dengan nilai keekonomian sebesar 27,8 miliar rupiah," ungkapnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top