Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, DLH Bengkulu Ancam Cabut Izin Perusahaan Lalai Kelola Sampah B3

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, DLH Bengkulu ancam cabut izin perusahaan lalai kelola sampah B3.

Kota Bengkulu - Tindak tegas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah B3 sesuai aturan.

Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah tersebut.

"Jika ada pengaduan masyarakat atau ditemukan adanya pencemaran akan kami lakukan pembinaan dan jika mereka tidak taat azas maka kami merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin beroperasi," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bagaimana perusahaan menyimpan, mengangkut dan membuang sampah B3 serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sebab saat ini di Bengkulu belum ada tempat dan pemusnahan sampah B3.

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit atau klinik tersebut harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KeMenkes RI tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan rumah sakit.

Seperti yang berkaitan dengan fasilitas pengelolaan limbah padat dan setiap rumah sakit atau klinik harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top