Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Hukum Nasional

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan sampai publik beranggapan, tim hukum nasional ini sebagai representasikan ketidakpercayaan pemerintah terhadap mekanisme hukum dan bentuk kepanikan pascapemilu. Yang perlu diperhatikan, subjektivitas tim pemerintah ini akan sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.

Publik khawatir akan semakin marak penerapan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Implementasi UU dan pasal ujaran kebencian yang berlaku saat ini saja sudah banyak memakan korban. Korban-korban berikutnya tentu akan semakin banyak dengan adanya tim hukum nasional ini.

Ujaran kebencian seharusnya dimaknai sebagai ucapan yang menunjukkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bukan kritik terhadap pemerintah. Kita perlu mengingatkan pemerintah agar tidak kembali ke era sebelum reformasi di mana setiap gerak-gerik masyarakat selalu dalam pengawasan pemerintah.

Kita jangan melangkah mundur. Apalagi menggunakan tim pantau pencaci ini sebagai upaya pengekangan atau menakut-takuti masyarakat. Sejatinya, sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme untuk menindak orang atau kelompok yang melanggar hukum. Kewenangan pelaksanaan mekanisme itu telah diberikan kepada lembaga penegak hukum yakni kepolisian.

Pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif. Rencana pembentukan tim pantau pencaci itu dapat menimbulkan citra buruk bagi pemerintah. Setiap kritik dalam bentuk diksi atau data yang dilayangkan masyarakat seharusnya disikapi pemerintah dengan menyampaikan diksi dan data pula, bukan dengan kekuasaan menghukum.

Komentar

Komentar
()

Top