Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Hukum Nasional

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh-tokoh dan masyarakat yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Tim tersebut berisi para pakar hukum tata negara dan akademisi dari berbagi perguruan tinggi. Pemerintah tidak akan membiarkan adanya pihak yang mencerca hingga memaki Presiden Jokowi yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019.

Tim ini membantu Kemenko Polhukam yang akan mengkaji sejumlah persoalan hukum dan keamanan nasional. Tim akan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.

Pemerintah mengingatkan pihak-pihak menghentikan mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Aparat hukum akan bertindak tegas mereka yang berupaya mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Penindakan dilakukan lantaran upaya delegitimasi tersebut bisa meresahkan masyarakat.

Saat ini, pemilu memasuki tahapan rekapitulasi pemungutan suara. Karena itu, dibutuhkan keamanan yang kondusif agar KPU bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pemerintah mengimbau masyarakat tak terhasut pernyataan yang mengajak bertindak inkonstitusional dalam menyikapi hasil pemilu. Apalagi negara telah menyediakan saluran bagi mereka yang merasa dicurangi. Mereka menggugat keputusan penyelenggara pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Kita sepakat, pelanggar hukum akan ditindak, termasuk para mantan jenderal sekalipun. Tetapi, kita berharap rencana pembentukan tim hukum nasional pemantau ucapan tokoh-tokoh itu tidak menjadi ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Kita juga berharap tim bentukan Wiranto tidak tumpang tindih kewenangannya dengan aparat penegak hukum lain.

Jangan sampai publik beranggapan, tim hukum nasional ini sebagai representasikan ketidakpercayaan pemerintah terhadap mekanisme hukum dan bentuk kepanikan pascapemilu. Yang perlu diperhatikan, subjektivitas tim pemerintah ini akan sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan berekspresi.

Publik khawatir akan semakin marak penerapan pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Implementasi UU dan pasal ujaran kebencian yang berlaku saat ini saja sudah banyak memakan korban. Korban-korban berikutnya tentu akan semakin banyak dengan adanya tim hukum nasional ini.

Ujaran kebencian seharusnya dimaknai sebagai ucapan yang menunjukkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), bukan kritik terhadap pemerintah. Kita perlu mengingatkan pemerintah agar tidak kembali ke era sebelum reformasi di mana setiap gerak-gerik masyarakat selalu dalam pengawasan pemerintah.

Kita jangan melangkah mundur. Apalagi menggunakan tim pantau pencaci ini sebagai upaya pengekangan atau menakut-takuti masyarakat. Sejatinya, sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme untuk menindak orang atau kelompok yang melanggar hukum. Kewenangan pelaksanaan mekanisme itu telah diberikan kepada lembaga penegak hukum yakni kepolisian.

Pemerintah sebaiknya tidak bersikap reaktif. Rencana pembentukan tim pantau pencaci itu dapat menimbulkan citra buruk bagi pemerintah. Setiap kritik dalam bentuk diksi atau data yang dilayangkan masyarakat seharusnya disikapi pemerintah dengan menyampaikan diksi dan data pula, bukan dengan kekuasaan menghukum.

Komentar

Komentar
()

Top