Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Kota I Ketua dan Para Wakil Dibantu 73 Ahli

Tim Akademik untuk Menyusun Naskah DKJ Dibentuk

Foto : ANTARA

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) mulai dibentuk. Pembentukan dilakukan penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kami membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" kata Heru dalam pernyataan resmi, dikutip di Jakarta, Senin.

Heru mengutarakan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemerintah pusat itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Dalam keputusannya, Heru sudah menetapkan susunan keanggotaan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut.

Heru sendiri menjadi pembina tim, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, sebagai Ketua Tim. Lalu, wakil ketua tim terdiri dari Asisten Pemerintahan Sekda, Asisten Perekonomian Sekda, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara itu, untuk anggotanya berjumlah 73 orang. Mereka terdiri dari perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta. Adapun tugas tim antara lain melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan Ibu Kota. Kemudian, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta.

Tugas lainnya, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang. Lalu, melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta, juga melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan kebijakan Kota Jakarta. Ini khususnya, untuk lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota.

Ada juga tugas menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta jajaran Perangkat Daerah/Unit Kerja. Ini untuk Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, merumuskan arah pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pascapemindahan Ibu Kota. Tim juga akan merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta.

Setelah itu, merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi. Contoh, infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan, juga melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta usai pemindahan.

Berkoordinasi

Selain itu, tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta. Mereka harus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," ujar Heru. Sebelumnya, Heru mengatakan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.

RUU tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan, dia mengisyaratkan pembahasannya masih panjang. "Naskah belum siap, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top