Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Advokat Eks Pilot Merpati: Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Diprioritaskan untuk Membayar Hak Pekerja

Foto : Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Komisi VI DPR F-Demokrat Herman Khaeron (ketujuh kiri) berfoto bersama Pegiat HAM Gunawan (ketujuh kanan), Pegiat Anti Korupsi Ucok Sky Khadafi (kelima kanan) serta sejumlah Eks Pilot Merpati berfoto sebelum menjadi pembicara pada diskusi publik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Senin (30/5). Diskusi publik ini membahas tema "Nasib Tragis Pilot Merpati yang Tak Kunjung Usai".

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang telah dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines, kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 02 Juni 2022.

Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot. Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya.

Advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati, David Sitorus menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.

"Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun," kata David dalam rilis pers yang diterima redaksi, kemarin.

Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati, Gunawan, menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top