Tim Advokat Eks Pilot Merpati: Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Diprioritaskan untuk Membayar Hak Pekerja
Anggota Komisi VI DPR F-Demokrat Herman Khaeron (ketujuh kiri) berfoto bersama Pegiat HAM Gunawan (ketujuh kanan), Pegiat Anti Korupsi Ucok Sky Khadafi (kelima kanan) serta sejumlah Eks Pilot Merpati berfoto sebelum menjadi pembicara pada diskusi publik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Senin (30/5). Diskusi publik ini membahas tema "Nasib Tragis Pilot Merpati yang Tak Kunjung Usai".
Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM.
"Ini bukan sekedar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara. Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi 6 DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya," beber Gunawan.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya