Peraturan Lalu Lintas I ETLE di Tol Tingkatkan Budaya Keselamatan Berkendara
Tilang Elektronik Tekan Kecelakaan
Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya