Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas I ETLE di Tol Tingkatkan Budaya Keselamatan Berkendara

Tilang Elektronik Tekan Kecelakaan

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan ETLE di jalan tol secara umum telah memiliki dampak dengan menurunnya angka kecelakaan.

JAKARTA - Pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol telah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebutkan jumlah pelanggaran di jalan tol menurun saat pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran sejak penindakan berlaku pada hari Jumat (1/4) atau 3 hari lalu," kata Firman, Senin.

Dijelaskan pula bahwa penindakan itu terdiri dari pelanggaran batas muatan dan pelanggaran batas kecepatan. Penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta, yakni hari pertama 148 pelanggaran, hari kedua 571 pelanggaran, dan hari ketiga satu pelanggaran.

Untuk ruas tol Transjawa-Jawa Tengah, hari pertama 303 pelanggaran, hari kedua 427 pelanggaran, dan hari ketiga 29 pelanggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top