Tilang Elektronik Diberlakukan di Tujuh Ruas Jalan Tol
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang speedcam maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya