Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas I Pelat Nomor Khusus Tak Akan Bebas dari ETLE Speedcam

Tilang Elektronik Diberlakukan di Tujuh Ruas Jalan Tol

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April mendatang.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3).

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik untuk batas kecepatan (speedcam) yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian untuk kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion) diterapkan di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.

Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022. "Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000 rupiah.

Telah Terintegrasi

Dalam kesempatan itu, Dirlantas memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau ETLE Speedcam di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang speedcam maupun WIM.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top