Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Lalu Lintas I Pelat Nomor Khusus Tak Akan Bebas dari ETLE Speedcam

Tilang Elektronik Diberlakukan di Tujuh Ruas Jalan Tol

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL).

A   A   A   Pengaturan Font

Telah Terintegrasi

Dalam kesempatan itu, Dirlantas memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau ETLE Speedcam di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top