Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Putusan PN Jakpus Posisikan Penyelenggara Pemilu Dilematis

Tiga Tantangan Besar Pemimpin Indonesia ke Depan

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Ahli filsafat Franz Magnis-Suseno

A   A   A   Pengaturan Font

Di sisi lain, lanjut dia, penyelenggara pemilu dihadapkan pula pada amanat Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. "Pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali. Ada juga penyelenggara pemilu dan tahapan sudah berjalan. Ini lah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," imbuhnya.

Bagja menilai isu penundaan pemilu yang berlarut hanya akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. Terlebih, ujar dia, penyelenggara pemilu yang akan menjadi pihak pertama yang akan dituding pertama kali apabila Pemilu 2024 batal dilaksanakan tepat waktu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Sementara itu, KPU RI mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top