Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Putusan PN Jakpus Posisikan Penyelenggara Pemilu Dilematis

Tiga Tantangan Besar Pemimpin Indonesia ke Depan

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Ahli filsafat Franz Magnis-Suseno

A   A   A   Pengaturan Font

Franz menyebut tantangan ketiga yakni korupsi menjadi tantangan yang paling serius untuk disikapi oleh calon pemimpin nasional dan wakil rakyat ke depan. "Amat penting kita memilih rakyat yang berprinsip, bernurani, berpandangan etis, itulah yang harus kita tuntut," katanya.

Pihak yang Dituding

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menempatkan penyelenggara pemilu pada posisi dilematis.

"Kalau mau mengubah (aturan pemilu), ya itu di Undang-Undang Dasar, tidak melalui putusan pengadilan, tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita, dilematis bagi penyelenggara pemilu," kata Bagja.

Hal tersebut, kata Bagja, karena penyelenggara pemilu menghadapi sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, di mana kekuasaan hakim dalam memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top