Tiga Residivis di Bali Jadi Sindikat Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
Konferensi pers penangkapan tersangka kasus narkotika di Polres Klungkung, Bali, Rabu (10-3-2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka mengatakan bahwa ketiga tersangka sebenarnya berasal dari luar wilayah Klungkung. Ia menjelaskan bahwa tersangka IKM berasal dari Kabupaten Buleleng yang bekerja sebagai buruh lepas, sedangkan AJ dan PAP berasal dari Denpasar.
Dalam kasus ini,IKM alias Semal dan PAP alias Anjasdijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sertadenda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadapAJ alias Jebingadalah Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliardan paling banyak Rp10 miliar ditambah dengan sepertiganya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya