Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Suap ke KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merima pengembalian uang suap dari tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka itu terjerat kasus suap uang ketok palu dari Gubenur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada sejumlah anggota DPRD tersebut.

"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan 38 anggota dewan. Uang diserahkan oleh tiga anggota DPRD Sumut, Selasa (22/5)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang konfirmasi, kemarin.

Febri menambahkan pihaknya menyambut baik sikap koperatif anggota DPRD Sumut tersangka suap. Sikap koperatif itu juga bisa dengan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan. KPK menengarai 38 anggota dewan menerima uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebesar 300-350 juta rupiah.

Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif. Febri mengimbau para tersangka suap untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif kepada penyidik.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top