Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Terbukti TPPU, KPK Kasasi Putusan Banding Wawan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis 14/1/2021, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (18/1).

Ali menambahkan alasan JPU KPK mengajukan kasasi karena memandang adanya kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," jelas Ali.

Sebelumnya pada 17 Desember 2020 Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Wawan menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan provinsi Banten. Serta, pidana denda sebesar 200 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top