Tidak Habis Pikir Perkara Masalah Tanah, Kakek 76 Tahun di Nias Sabet Leher Tetangganya Pakai Parang hingga Dilarikan ke RS
Foto : Istimewa
"Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap TW di salah satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP," kata Mashur.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku tega membacok korban karena faktor dendam.
"Motif dari kejadian penganiayaan dikarenakan pelaku telah memendam sakit hati, yang sudah lama terhadap korban yang mana korban pernah mengeklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku bahwasanya, tanah itu milik korban," kata Mahsur.
Dari perbuatanya itu pelaku ditahan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
Gerak Cepat, Pelaku Pemeras Kades Ini Ditangkap
"Dia disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Mashur.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya