Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Habis Pikir Perkara Masalah Tanah, Kakek 76 Tahun di Nias Sabet Leher Tetangganya Pakai Parang hingga Dilarikan ke RS

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bacok tetangganya usai cekcok masalah tanah terjadi oleh kakek berinisial TW (76) kepada tetangganya TM (45). Peristiwa bermula di halaman rumah TW di Desa Botohilitano Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan lewat Subbag Humas Bripda Aydi Mashur menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pertikaian terjadi saat pelaku berada di belakang rumahnya. Dia sedang menyuruh seorang warga untuk memanjat pohon kelapa.

"Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, korban datang untuk menghampiri pelaku yang berada di bawah pohon kelapa," kata Mashur, Jumat (11/3).

"Korban berkata 'Siapa suruh kau panjat pohon kelapa ini','' kata Mashur menirukan ucapan korban kepada orang yang sedang memanjat pohon tersebut.

Meski, pelaku yang sedang memegang parang sepanjang 70 cm itu meminta orang suruhannya tetap memanjat. Usai perkataan pelaku tersebut, korban langsung menghampirinya.

"Saat itu juga pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang yang ia genggam terhadap korban sebanyak 1 kali, pada bagian leher sebelah kiri korban," kata Mashur.

Kemudian pada bacokan kedua korban menangkis serangan pelaku dengan kedua tangannya.

"Saat itu juga pelaku dan korban saling tarik menarik parang tersebut yang menyebabkan pelaku dan korban terjatuh ke tanah," kata Mashur.

Usai kejadian tersebut, warga yang disuruh meminta pertolongan datang ke pelaku pemanjat pohon kelapa lalu melerai mereka. Selanjutnya pelaku dilarikan ke rumah sakit. Atas peristiwa ini keluarga korban melapor polisi dan pelaku langsung ditangkap.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap TW di salah satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP," kata Mashur.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku tega membacok korban karena faktor dendam.

"Motif dari kejadian penganiayaan dikarenakan pelaku telah memendam sakit hati, yang sudah lama terhadap korban yang mana korban pernah mengeklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku bahwasanya, tanah itu milik korban," kata Mahsur.

Dari perbuatanya itu pelaku ditahan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Mashur.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top