Tidak Bisa Kabur Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Penyitaan aset PT TPN akan berlangsung pada Jumat, 5 November 2021 di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya