Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Bisa Kabur Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini akan menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) yang juga milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset yang akan disita ini berupa tanah seluas 124 hektar atau senilai Rp 600 miliar.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud kepada wartawan, Jumat.

Mahfud menyampaikan, kawasan industri tersebut dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.

Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan aset PT TPN akan berlangsung pada Jumat, 5 November 2021 di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top